UANG DAN BANK
Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat
tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di
masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sedangkan uang dalam ilmu
ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut:
1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of
Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
2. DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
2. DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern
Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima
sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta
kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Peran Uang dalam Perekonomian
Semua aspek kehidupan manusia dalam
peradaban modern saat ini tidak terlepas dan ditopang sepenuhnya oleh uang.
Tidak ada satupun peradaban di dunia ini yang tidak mengenal dan menggunakan
uang. Kalaupun ada, maka perekonomian dalam peradaban tersebut pasti stagnan
dan tidak berkembang. Peran uang dalam perekonomian dapat diibaratkan darah
yang mengalir dalam tubuh manusia. Tanpa darah, manusia seakan-akan hendak
mati. Kekurangan uang bagaikan kekurangan darah yang mengakibatkan gairah hidup
menurun dan lemah, yang pada akhirnya manusia menjadi sakit-sakitan.
Abraham H. Maslow dalam teori
Motivasinya mengatakan bahwa kebutuhan manusia yang paling mendasar adalah
kebutuhan fisik. Kebutuhan fisik manusia tidak lain adalah berupa barang dan
jasa. Untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa tersebut, cara yang paling
mudah adalah dengan memiliki sesuatu yang disebut UANG. Karena uang adalah
sesuatu benda yang diterima dan digunakan secara umum sebagai alat untuk
memudahkan proses transaksi dalam memenuhi kebutuhan manusia berupa barang dan
jasa. Sehingga secara tidak langsung juga dapat dikatakan bahwa kebutuhan yang
paling “mendasar” dalam perekonomian dan kehidupan sosialnya adalah uang.
Uang yang semula dimaksudkan berfungsi
sebagai alat tukar dan standar satuan nilai ternyata juga berdampak terhadap
fokus budaya manusia ketika uang diaplikasikan sebagai properti yang menentukan
martabat seseorang di tengah masyarakat. Dalam sejarahnya, peranan dan fungsi
uang telah berkembang secara pesat, tanpa mengenal batas, ras, bangsa dan
negara sehingga uang telah ikut memberikan andil yang penting dalam proses
perkembangan peradaban manusia secara global. Aphra Behn, seorang dramawan abad
ke-17 menulis dalam bukunya The Rover (1677) “Uang berbicara dalam bahasa yang
dimengerti semua bangsa”. Uang memang benda mati. Namun ternyata ia bisa
mengendalikan hidup manusia. Ini bisa terjadi jika manusia lupa akan fungsi dan
peran uang yang sesungguhnya. Dengan uang – yang notabene adalah benda mati –
napas hidup perekonomian suatu negara dapat terlihat. Dengan uang manusia bisa
membeli rasa “aman:, bersosialisasi, dihargai dan dihormati. Dengan uang
manusia dapat mengaktualisasikan dirinya.
Sejarah Perkembangan Uang
Uang
pada jaman sekarang berbeda
dengan zaman dulu. Sebelum uang ditemukan manusia menggunakan sistem barter
atau sistem pertukaran antara barang atau jasa dengan barang atau jasa lainnya.
Akibat sulitnya untuk menemukan kesamaan keinginan dalam pertukaran barang
dengan sistem barter maka dipergunakanlah uang sebagai alat pembayaran yang sah
dan diterima dengan suka rela.
Pada
zaman dahulu kala uang tidak seperti pada saat sekarang yang berbentuk koin dan
kertas. Dulu orang sempat menggunakan kerang, garam, dan lain sebagainya dalam
melakukan transaksi ekonominya. Pada masa sekarang uang umumnya dapat berupa
uang kertas dan uang logam serta sesuatu yang dianggap setara dengan uang
seperti cek, giro, surat berharga, dan sebagainya.
1. Tahap sebelum barter
Pada tahap ini masyarakat belum
mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan
usaha sendiri. Apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhannya.
2. Tahap barter
Tahap selanjutnya menghadapkan manusia
pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan
sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya
dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya barter, yaitu barang ditukar
dengan barang. Namun akhirnya dirasakan ada kesulitan-kesulitan dengan sistem
ini, di antaranya:
- Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya.
- Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya.
- Kesulitan untuk memperoleh barang
yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang
atau hampir sama nilainya.
Untuk mengatasinya mulai timbul
pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai
alat tukar.
3. Tahap uang barang
Pada masa ini timbul benda-benda yang
selalu dipakai dalam pertukaran. Kesulitan yang dialami oleh manusia dalam
barter adalah kesulitan mempertemukan orang-orang yang saling membutuhkan dalam
waktu bersamaan. Kesulitan itu telah mendorong manusia untuk menciptakan
kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai
alat tukar.
Benda-benda yang ditetapkan sebagai
alat pertukaran adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generaly accepted).
Benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai
magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer
sehari-hari. Misalnya, garam oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar,
maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih
terlihat sampai sekarang. Orang Inggris menyebut upah sebagai salary, yang
berasal dari bahasa Latin Salarium yang berarti garam. Orang Romawi membayar
upah dengan salarium (garam).
Penduduk asli Bandiagara di pedalaman
benua Afrika mempertukarkan hasil pertaniannya, dari sebakul tomat dengan
sejumlah kebutuhan harian, susu, gandum dan sejenisnya. Transaksi yang awalnya
dilakukan dengan barter ini kemudian berkembang dengan menggunakan alat tukar yang
terbuat dari hasil bumi seperti coklat dan sejenisnya (uang komoditi) Meskipun
alat tukar sudah ada, kesulitan pertukaran tetap ada diantaranya:
- Nilai yang dipertukarkan belum mempunyai
pecahan.
- Banyak jenis uang barang yang
beredar dan hanya berlaku di masing-masing daerah.
- Sulit untuk penyimpanan (storage)
dan pengangkutan (transportation).
- Mudah hancur atau tidak tahan lama.
4. Tahap uang logam
Tahap selanjutnya adalah tahap uang
logam. Logam dipilih sebagai bahan uang karena:
- digemari umum
- tahan lama dan tidak mudah rusak
- memiliki nilai tinggi
- mudah dipindah-pindahkan
- mudah dipecah-pecah dengan tidak
mengurangi nilainya
Bahan yang memenuhi syarat-syarat
tersebut adalah emas dan perak. Uang yang terbuat dari emas dan perak disebut
uang logam. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai Uang Penuh (full
bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai
nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu,
setiap orang menempa uang, melebur, dan memakainya dan setiap orang mempunyai
hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Penggunaan emas dan perak sebagai
bahan uang dalam bentuk koin diciptakan oleh Croesus di Yunani sekitar 560-546
SM. Bersamaan dengan itu, medium uang yang berfungsi sebagai instrumen alat
bayar mulai dikembangkan, dibuat dari berbagai benda padat lainnya seperti tembikar,
keramik atau perunggu.
Sejalan dengan perkembangan
perekonomian, maka perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang
logam juga berkembang. Sedangkan jumlah logam mulia terbatas. Penggunaan uang
logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar (sulit dalam hal
penyimpanan dan pengangkutan). Sehingga terciptalah uang kertas.
5. Tahap uang kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar
merupakan bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk
melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu
merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pande
emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Selanjutnya
masyarakat tidak lagi menggunakan emas – secara langsung – sebagai alat pertukaran.
Sebagai gantinya mereka menjadikan kertas bukti tersebut sebagai alat tukar.
Desa Jachymod di Ceko, Eropa Timur,
dianggap sebagai wilayah pertama yang menggunakan mata uang yang diberi nama
dollar, yang merupakan mata uang yang paling populer di abad modern. Mulanya
disebut Taler, kemudian orang Italia mengejanya Tallero, lidah Belanda
menuturkan daler, Hawai dala, dalam dialek Inggris diungkapkan sebagai dollar.
Embrio dollar dibuat dari bahan baku perak dan emas dalam bentuk koin.
Pada mulanya, taler sendiri adalah
sebutan mata uang yang berkembang di daratan benua Eropa sejak abad ke-16 yang
jenisnya lebih dari 1500. namun dalam peradaban modern, masing-masing bangsa
atau negara menciptakan sebutan tersendiri bagi mata uangnya untuk menunjukkan
statusnya yang independen.
Dalam sejarah pemakaian kertas sebagai
bahan pembuat uang, Cina dianggap sebagai bangsa yang pertama menemukannya,
yaitu sekitar abad pertama Masehi, pada masa Dinasti T’ang. Benjamin Franklin
(AS) ditetapkan sebagai Bapak Uang Kertas karena ia yang pertama kali mencetak
dollar dari bahan kertas, yang semula digunakan untuk membiayai perang kemerdekaan
Amerika Serikat. Sebagai penghormatan pemerintah terhadap Benjamin Franklin, potretnya
diabadikan di lembaran mata uang dollar pecahan terbesar yaitu USD 100.
Dalam perjalanannya penggunaan uang
kertas berkembang menjadi atribut dan simbol sebuah negara. Namun sebagai
garansi dari negara yang bertanggung jawab atas peredarannya, maka jumlah uang
kertas yang diterbitkan selalu dikaitkan dengan jumlah cadangan emas yang
dimiliki oleh negara yang bersangkutan. sekitar tahun 1976, ketergantungan
pencetakan uang kertas sudah tidak lagi dihubungkan dengan cadangan emas,
tetapi dibiarkan bergulir dan terjun ke pasar besar menghadapi hukum penawaran
dan permintaan sebagaimana yang tumbuh dalam hukum ekonomi.
Fungsi Uang
Suatu benda dapat dijadikan sebagai
"uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar
dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi
atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan
uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity),
jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable,
dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
1. Fungsi Asli
- Sebagai alat tukar (medium of
change)
Dengan uang orang yang akan melakukan
pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang
sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi
dengan pertukaran uang.
- Sebagai satuan hitung (unit of
account)
Uang dipakai untuk menunjukkan nilai berbagai
macam barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan
menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga
barang/jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar
pertukaran.
- Sebagai penyimpan nilai (store of
value)
Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli
dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima
sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia
dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa
mendatang.
2. Fungsi Turunan
- Sebagai alat pembayaran
- Untuk menentukan harga
- Sebagai alat pembayaran hutang
- Sebagai alat penimbun kekayaan
- Sebagai alat pemindahan kekayaan
(modal)
- Sebagai alat untuk meningkatkan
status social
3. Syarat-syarat Uang
1. Diterima secara umum
(acceptability)
2. Memiliki nilai yang cenderung
stabil (stability of value)
3. Ringan dan mudah dibawa (portability)
4. Tahan lama (durability)
5. Kualitasnya cenderung sama
(uniformity)
6. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah
dipalsukan (scarcity)
7. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai
(divisibility)
Jenis uang berdasarkan tingkat
likuiditasnya terbagi atas:
- M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam
bentuk rekening koran (demand deposit).
- M2 adalah M1 + tabungan + deposito
berjangka (time deposit) pada bank-bank umum.
- M3 adalah M2 + tabungan + deposito
berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank. Klasifikasi Uang
1. Full bodied money
Nilai yang tertera di atas uang
tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal
= nilai instrinsik. Jika uang tersebut terbuat dari emas, maka nilai uang itu
sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2. Representative full bodied money
Uang ini terbuat dari kertas, dengan
demikian nilainya sebagai barang tidak ada (nol). Uang jenis ini hanya mewakili
(represent) dari sejumlah barang/logam di mana nilai logam sebagai barang sama
dengan nilainya sebagai uang. Misal: surat emas (gold certificate) yang beredar
di AS sebelum ditarik pada tahun 1933.
3. Credit money
Jenis uang dimana nilainya sebagai
uang lebih besar daripada nilai sebagai barang. Dalam keadaan tertentu nilai
sebagai barang tidak penting, seperti uang kertas. Untuk memelihara nilai
sebagai barang lebih rendah daripada nilai sebagai uang maka pemerintah
membatasi pencetakan uang.
Jenis-jenis uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua
jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan
uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai
kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga
masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang
diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang
menggunakan cek.
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi
menjadi dua, yaitu uang logam
dan uang kertas. Uang logam
Uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung
tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur,
tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi
nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
- Nilai
intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa
nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
- Nilai
nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang
tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima
ratus rupiah (Rp. 500,00).
- Nilai
tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan
suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat
ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan
dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan
uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam
yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di
dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari
berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang
tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Uang
kertas
Uang
yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut
penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang
kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau
bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut
nilainya, uang dibedakan menjadi uang
penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
Uang penuh
Apabila nilai yang tertera di atas uang
tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai
nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang
tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan
nilai emas yang dikandungnya.
Uang
tanda
Apabila nilai yang tertera diatas uang lebih
tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain
nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk
membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Motif
memiliki uang
1) Motif transaksi
2) Motif berjaga-jaga
3) Motif spekulasi
Pengertian bank
Bank berasal dari bahasa Italia BANCO yang
kartinya Bangku. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya
memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan diperbaharui dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998.
Bank : badan usaha yang menghimpun dana dari masayarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan /
atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan : segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahaanya.
Menurut H. Malayu S.P. Hasibuan
Bank umum adalah lembaga keuangan, pencipta uang,
pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran,
stabilisator moneter sertas dinamisator pertumbuhan perekonomian.
Bank adalah lembaga
keuangan berarti :
Bank adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit
dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
Bank adalah pencipta
uang maksudnya :
Bank menciptakan uang giral dan mengedarkan
uang kartal. Pencipta dan pengedar uang kartal (uang logam & kertas)
merupakan otoritas tunggal bank sentral, sedangkan uang giral dapat diciptakan
bank umum
Bank adalah pengumpul
dana dan penyalur kredit artinya :
Bank dalam operasinya mengumpulkan dana
kepada SSU dan menyalurkan kredit kepada DSU
Bank selaku pelaksana
Lalu lintas pembayaran (LLP) berarti :
Bank menjadi pelaksana penyelesaian
pembayaran transaksi komersial atau financial dari pembayaran ke penerima. Lalu
lintas pembayaran diartikan sabagai proses penyelesaian transaksi komersial dan
/ atau finansial dari pembayaran kepada penerima melalui media bank. LPP ini
sangat penting untuk mendorong perdagangan dan globalisasi perekonomian, karena
pembayaran transaksi aman praktis dan ekonomis.
Bank selaku stabilisator
moneter diartikan :
Bank mempunyai kewajiban ikut serta
menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs atau harga barang-barang relatif
stabil atau tetap, baik secara langsung maupun melalui mekanisme Giro Wajib
Minimum (GWM) bank.
Bank sebagai dinamisator
perekonomian maksudnya :
Bank merupakan pusat perekonomian, sumber
dana, pelaksana lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan dan pendorong
kemajuan perdagangan nasional dan internasional. Tanpa peranan perbankan, tidak
mungkin dilakukan globalisasi perekonomian
Bank sangat penting dan berperan untuk
mendorong pertumbuhan perekonomian suatu
bangsa karena bank adalah :
1. pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU
2. tempat menabung yang efektif dan produktif bagi
masyarakat
3. pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran
dengan aman, praktis dan
ekonomis
4. penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan
L/C
5.
penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.
Fungsi : Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dana dan
penyalur dana Masyarakat
Dari definisi suatu bank yang merupakan Lembaga keuangan
yang kegiatannya adalah :
1. menghimpun dana (uang) dari masyarakat
dalam bentuk simpanan maksudnya dalam
hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau
berinvestasi bagi masyrakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya
adalah untuk keamanan uangnya. Tujuan kedua adalah untuk melakukan investasi
dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Tujuan lain untuk
memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
Secara umum jenis simpanan yang ada di bank terdiri dari
- simpanan giro (demand deposit)
- simpanan tabungan (saving deposit)
- simpanan deposito (time deposit)
2. Menyalurkan dana ke masyarkat, maksudnya
adalah bank memberikan pinjaman
(kredit) kepada masyarakat yang membutuhkan dengan
mengajukan permohonan. Jenis kredit yang biasa diberikan oleh hampir semua bank
adalah :
- kredit investasi,
- kredit modal kerja
- kredit perdagangan
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya yang
merupakan jasa pendukung dari kegiatan
pokok bank, seperti :
- pengiriman uang (transfer),
- penagihan surat-surat berharga
- letter of credit (L/C)
- safe deposit box
- bank garansi
- bank note
- travelers cheque
Arus perputaran uang yang ada di Bank dari
masyarakat kembali ke masyarakat, dimana
bank sebagai perantas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Nasabah yang kelebihan dana menyimpan uang nya di bank
dalam bentuk simpanan Giro, Tabungan dan Deposito. Bagi bank dana yang disimpan
oleh masyrakat sama artinya dengan membeli dana. Nasabah penyimpan akan
memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga (bank konvensional) atau bagi
hasil (bank syariah)
2. Kemudian oleh bank, dana yang tsb. disalurkan kembali
atau dijual kepada masyarkat yang kekurangan atau membutuhkan dana dalam bentuk
pinjaman. Bagi masyarkat yang memperoleh pinjaman atau kredit diwajibkan
kembali untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga sesuai dengan
perjanjian yan telah ditetapkan atau menurut system bagi hasil yangt telah
ditetapkan bersama.
Sebagai perantara keuangan, bank akan
memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang
diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga
yang diterima dari peminjam
(bunga pinjaman)
Keuntungan ini dikenal dengan istilah spread based Bagi bank syariah yang
tidak mengenal istilah bunga, keuntungan yang diperoleh dikenal dengan istilah profit sharing
Pengertian Uang
Reviewed by Screamer
on
07:41
Rating:
No comments: